HeadlinePenajam

Plt Bupati Sebut Direktur Perumda Benuo Taka Bisa Diprose Hukum, Ini Alasannya

×

Plt Bupati Sebut Direktur Perumda Benuo Taka Bisa Diprose Hukum, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID,PENAJAM– Pembangunan rice miling unit (RMU) atau penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum terwujud.

Bahkan rencana pembangunan RMU dari anggaran penyertaan modal tahun 2021 sebesar Rp 12,5 miliar untuk Perumda Benuo Taka belum terwujud.

Bahkan anggaran penyertaan modal itu diduga sudah habis tanpa digunakan untuk pembangunan RMU.
Padahal, Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Mas’ud telah meresmikan peletakan baru pertama pembangunan rice milling pada 17 Agustus 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terkait dengan anggaran yang dikucurkan ke Perumda Benuo Taka untuk pembangunan rice milling.

Hasil pemeriksaan BPK terdapat temuan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan rice milling. Sehingga, masalah pembangunan rice milling diselidiki oleh Polda Kalimantan Timur (Polda).

“Ada potensi kerugian negara, artinya BPK menganggap penggunaan anggaran rice milling tidak sesuai peruntukannya,” kata Hamdam, Rabu (13/7/2022).

Pemerintah daerah telah menyurati direktur Perumda Benuo Taka agar mengembalikan dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut sebesar Rp12,5 miliar.

Hamdam menekankan, apabila Perumda Benuo Taka tidak mengembalikan dana sebesar Rp12,5 miliar tersebut akan menimbulkan kerugian negara.

“Pasti akan diproses secara hukum, hasil temuan BPK ada kerugian negara. Kalau direktur Perumda Benuo Taka tidak memenuhi kewajibannya atau mengembalikan dana Rp12,5 miliar,” bebernya.

Hamdam mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK bahwa penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah daerah tidak ada lagi di rekening Perumda Benuo Taka. Sedangkan pembangunan rice milling belum dikerjakan.

“Uangnya sudah tidak ada di rekening Perumda Benuo Taka. Untuk rincian dana itu digunakan untuk apa saja, itu ada di laporan BPK, saya tidak hafal rinciannya,” jelasnya. (*)