TITIKNOL.ID,PENAJAM– Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal Perumda Benuo Taka.
Selain Abdul Gafur Mas’ud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Direktur Utama Benuo Taka, Heriyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Bukan hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan tersangka kepada Karim Abidin yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
Selain dana penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka yang dibidik KPK, juga Perumda Penajam Benuo Taka Energi.
KPK menetapkan Direktur Utama Baharun Genda sebagai tersangka dalam penyerataan modal Perumda Penajam Benuo Taka Energi.
Penetapkan tersangka tersebut diketahui dengan surat pemanggilan sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.
Seorang saksi yang enggan disebut namanya mengaku, memang dirinya dipanggil saksi dalam kasus penyertaan modal Perumda Benuo Taka.
“Iya saya juga akan diperiksa. Surat pemanggilan saksi dari KPK sudah saya terima,” katanya.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar untuk pembangunan pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Dari Rp29,6 miliar tersebut Pemkab PPU telah menyalurkan ke Perumda Benuo Taka sebesar Rp12,5 miliar pada tahun 2021.
Tetapi, sampai saat ini pabrik penggilingan padi belum dibangun.
Padahal Bupati PPU nonaktif AGM telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik penggilingan padi itu pada 17 Agustus 2021.
Sedangkan, PBTE mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab PPU sebesar Rp3,5 miliar untuk anggaran gaji dan operasional.
Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam mengungkapkan, hasil audit BPK terdapat temuan dari kedua Perumda tersebut mencapai Rp14 miliar.
“BPK telah merekomendasikan agar dikembalikan uang itu,” bebernya.
Ia membenarkan, adanya surat pemanggilan saksi dari KPK terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Benuo Taka dan PBTE.
“Tembusan surat pemanggilan saksi dari KPK ada, terkait dengan penyertaan modal,” kata Hamdam, Kamis (28/7/2022).
Hamdam mendukung penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka dan PBTE.
“Silakan aparat hukum, kalau hasil investigasinya ke arah sana. Ini akan menjadi proses pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan dan aset daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud dengan 10 orang lainnya di Jakarta dan PPU pada Rabu (12/1/2022). Kemudian Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam orang tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda PPU Muliadi, Kepala DPUPR PPU Edi Hasmoro, Kabid Sapras Disdikpora PPU Jusman, Nur Afifah Balqis swasta atau Bendahara Partai Demokrat Balikpapan dan Achmad Zuhdi selaku swasta atau kontraktor.
KPK mengungkapkan, bupati terduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar tahun anggaran 2021-2022, proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar bersumber dana alokasi khusus (DAK) Perpusnas tahun 2021, penerbitan perizinan HGU lahan sawit dan perizinan pemecah batu pada DPUPR PPU.
Kasus OTT yang menimpa AGM masih bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun, mencuat lagi kasus baru yakni dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka dan PBTE yang juga menyeret Bupati PPU nonaktif. (*)