Headline

MIRIS, Upah Pekerja Intake Sepaku IKN Hanya Rp 80 Ribu Perhari

152
×

MIRIS, Upah Pekerja Intake Sepaku IKN Hanya Rp 80 Ribu Perhari

Sebarkan artikel ini

UMK tahun 2022 sebesar Rp 3,36 juta per bulan, sementara upah para pekerja di Intake Sepaku hanya Rp 80 ribu per hari

TITIK NOL IKN- pembangunan IKN Nusantara ini akan memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi minimal menjadi tenaga kerja TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM– Para pekerja lokal yang membangun Intake Sungai Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima upah di bawah Upah Mininum Kabupaten (UMK).

UMK tahun 2022 sebesar Rp 3,36 juta per bulan, sementara upah para pekerja di Intake Sepaku hanya Rp 80 ribu per hari.

Padahal pembangunan Intake Sepaku untuk kebutuhan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suhardi.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan bahwa para pekerja di Intake Sepaku menerima upah di bawah UMK.

“Jelas ini menjadi perhatian kami karena ternyata para pekerja hanya menerima upah Rp 80 ribu per hari. Artinya, itu di bawah UMK yang telah kami tetapkan,” kata Suhardi, Sabtu (6/8/2022).

Suhardi menjelaskan, dengan UMK PPU Rp3,36 juta per bulan, maka seharusnya para pekerja menerima upah minimalRp130 ribu per hari.

“Kalau diupah Rp 130 ribu per hari itu sudah ideal. Tapi ini maka Rp 80 ribu sehari,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah membicarakan persoalan upah ini dengan DPPRD PPU.

Bahkan rencananya, kontraktor yang mengerjakan proyek Intake Sungai Sepaku akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

Ia mengatakan, sejumlah proyek infrastruktur IKN yang dikerjakan di Kecamatan Sepaku hanya pekerja Intake Sungai Sepaku yang diberi upah di bawah UMK.

Sedangkan proyek lainnya telah sesuai dengan UMK PPU.

“Proyek lain sudah sesuai dengan UMK tapi kalau Intake Sepaku masih di bawah UMK. Ini yang akan dibicarakan DPRD dengan kontraktornya,” katanya. (*)