TITIKNOL.ID,TANJUNG SELOR– Aliansi jurnalis media cetak dan elektronik di Tanjung Selor, Bulungan kecewa dihalang-halangi kala akan mengisi spot pengambilan foto pada peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia (RI), di Lapangan Agatis, Rabu (17/8).
Salah satu jurnalis menyebut, mereka sempat mengalami upaya penghalangan dari salah satu oknum berseragam Satuan Polisi Pamong Praja yang tengah bertugas di lokasi.
“Anehnya, juru potret dari Diskominfo dan humas instansi lainnya diperbolehkan mengambil foto di spot yang menurut kami tergolong strategis,” tutur salah seorang wartawan di lokasi.
Tak ingin menganggu jalannya upacara peringatan HUT RI, sejumlah wartawan yang mengatasnamakan diri Aliansi Wartawan Harian (AWAN) menepi dan mengambil tempat yang jauh dari tribun utama.
Gubernur Kaltara Sebut 62 Sekolah Sudah Terapkan Implementasi Kurikulum Merdeka
Serikat Pemuda Jawa Kaltara Dikukuhkan, Gubernur: Toleransi Harus Tetap Dijaga
“Kami dapat cuma foto punggung saja,” sesal wartawan lainnya.
Kekecewaan wartawan berlanjut dengan aksi menggantung tanda pengenal profesi di area panggung utama. Sesaat sebelumnya, mereka meletakkan tanda pengenal mereka di lantai tribun area tamu undangan.
Perihal ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang turut kecewa. Di hadapan awak media yang menemuinya di Taman Makam Pahlawan Telabang Bangsa, ia berjanji segera menegur instansi panitia peringatan HUT RI di Lapangan Agatis.
“Yang tidak memberikan kesempatan, siapa? Saya kalau mendengar itu (wartawan dihalang-halangi) sangat kecewa juga. Seharusnya tidak demikian,” ujarnya.
“Harusnya perlakuan pers harus sama dengan perlakuan pers yang dari manapun asalnya itu. Itu nanti saya akan tegur nanti panitia,” kata Zainal.
Juru Bicara AWAN, Nurul Lamunsari melalui keterangan resminya sangat menyayangkan adanya upaya menghalang-halangi wartawan dalam peliputan.
“Apapun alasannya, itu melanggar Undang-Undang Pers. Jelas dalam undang-undang itu, siapa saja yang menghalangi, bahkan melarang wartawan dalam kerja mencari berita adalah perbuatan pidana,” tegasnya.
Apalagi saat momentum upacara bendera Merah Putih dan peringatan HUT ke-77 RI, menurutnya, dilarang meliput tanda bahwa wartawan belum merdeka.
“Mestinya penyelenggara menyiapkan lokasi khusus untuk wartawan. Setidaknya komunikasikan dengan baik kepada wartawan, bagaimana teknis peliputan saat upacara,” ujarnya.
Ia mendesak upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dihentikan.
“Kami pers dilindungi undang-undang,” ujarnya. (*)