Penajam

Diduga Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kades Sebakung Jaya PPU Muharis Jadi Tersangka

×

Diduga Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kades Sebakung Jaya PPU Muharis Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

menetapkan mantan Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Muharis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019

Mantan Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis jadi tersangka dan langsung ditahan. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM– Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan mantan Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Muharis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Usai dilakukan penetapan tersangka, Muharis langsung ditahan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Mosezs Manulang mengatakan, penetapan Muharis sebagai tersangka merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya.

Pada 26 Juli 2022 lalu, Kejari menetapkan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya, Hambali.

“Tersangka Muharis langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari 22 September sampai 11 Oktober. Saat ini tersangka dititipkan di sel tahanan Polres PPU,” kata Mosezs.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 571 juta atas proyek pembangunan lapangan sepak bola.

Diduga tanah timbun untuk lapangan sepak bola tidak dibeli.

Namun, dalam laporan kegiatan pembangunan lapangan sepak bola tersebut seolah-olah dibeli.

“Tersangka Hambali selaku TPK, faktanya tidak membeli tanah tapi dia (Hambali) melaporkan membeli tanah sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 571 juta,” jelasnya.

Muharis selaku kepala desa memiliki kewenangan mengelola keuangan desa memerintahkan langsung ke bendahara desa untuk melakukan pembayaran tanah timbun kepada Hambali selaku anggota tim pelaksana kegiatan.

Seharusnya, pembayaran dilakukan dari bendahara ke Kasi atau KAUR yang menaungi proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya.

“Muharis selaku kepala desa memerintahkan bendahara langsung membayar ke Hambali. Semestinya bendahara membayarkan ke Kasi atau KAUR, kemudian dilakukan pengecekan lapangan kemudian baru dibayarkan ke Hambali. Di sini terlihat jelas keterlibatan kepala desa,” jelasnya.

Baca Juga:   Menteri PUPR Tawarkan Pengolahan Air Bersih 600 Liter/Detik di IKN ke Korea Selatan

Mosezs mengungkapkan, Kejari PPU telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya yakni Mantan Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis dan anggota tim pelaksana kegiatan Hambali.

“Sudah ada dua tersangka, sebelumnya Hambali selaku TPK yang kebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. (*)