TitiknolKaltara

Begini Modus Pelanggaran Netralitas ASN di Kaltara

×

Begini Modus Pelanggaran Netralitas ASN di Kaltara

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani. IST

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Ketua Bawaslu Kaltara Suryani menyebut netralitas ASN merupakan refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan, kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif.

Suryani membagi beberapa aspek yang sering dilanggar berdasarkan waktunya, yakni sebelum tahapan pemilu/pilkada, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahapan penetapan calon kepala daerah, dan tahapan pasca penetapan kepala daerah terpilih.

“Aspek yang sering dilanggar bermacam-macam. Ada yang memasang baliho, ikut dalam kegiatan partai politik, ikut di deklarasi bakal calon kepala daerah, men-share bakal calon kepala daerah di media sosial, ikut dan memfasilitasi kegiatan kampanye, juga ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih,” ujar Suryani, Kamis (8/12).

Pada pilkada 2020 lalu, Bawaslu Kaltara mencatat beberapa aktivitas pelanggaran yang dilakukan ASN. Rincinya, 2 ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa, 1 kasus penggunaan lambang negara pada baliho bakal pasangan calon, 2 ASN berfoto bersama dan mengikuti silaturahmi dengan pasangan calon, 1 kasus penayangan iklan kampanye di media massa yang bukan difasilitasi KPU, 1 penayangan konten oleh media TV yang menguntungkan salah satu pasangan calon, serta 3 ASN mendukung salah satu bakal pasangan calon.

Suryani menyatakan untuk memastikan netralitas ASN tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu dan Komisi ASN (KASN).

“Ketegasan pemerintah pusat untuk mengawasi perilaku pejabat ASN menjadi kunci karena ada hambatan dalam konteks lokal. Tidak bisa parsial, harus ada konektivitas dan sinergitas seluruh elemen negara Bawaslu, KASN, Ombudsman, Kemendagri, LPSK. Perlu sistem penanganan pelanggaran terintegrasi sebagai wujud keseriusan. Juga mengefektifkan sanksi administratif ketimbang pemidanaan,” tuturnya. M04