TitiknolKaltim

Tolak Honorer Dihapus, Isran Noor: Negara Tidak Akan Bangkrut Bayar Gaji

138
×

Tolak Honorer Dihapus, Isran Noor: Negara Tidak Akan Bangkrut Bayar Gaji

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kaltim, Isran Noor. IST

TITIKNOL.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai menyinggung penghapusan honorer.

Disebutkan bahwa 5 tahun setelah PP tersebut disahkan atau tepatnya tahun 2023, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari ASN PPPK dan PNS, tanpa ada honorer.Dengan kata lain, tenaga honorer akan dihapus tahun ini (2023).

Namun, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dengan tegas menolak penghapuan tenaga honorer khususnya di lingkungan kerja Pemprov Kaltim.

“Saya berkomitmen tenaga honorer tidak akan dihapus. Apakah nantinya diganti namanya sesuai nomenklatur,” kata Isran.

Dalam kesempatan lain di acara Gebyar Pajak Daerah 2022, Isran menegaskan kembali jika honorer dihapus, yang terdampak bukan honorer saja, namun keluarganya juga.

“Bayangkan 4 juta orang tenaga honorer di seluruh negeri ini dihapus bagaimana ini ceritanya,” ucap Gubernur Kaltim tersebut.

“Karena pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja di luar sektor pemerintah. Bayangkan saja jika 4 juta tenaga honorer itu dihapus,” sambungnya.

Selanjutnya, Isran membuat pengandaian. Jika 1 orang tenaga honorer menjadi tulang punggung keluarga dengan 1 istri dan 2 orang anak, lebih dari 15 juta orang kesulitan hidup jika honorer tersebut diberhentikan.

Tenaga honorer, kata Isran, mempunyai peran besar dalam pekerjaannya, bahkan bisa lebih bagus kerjanya.

“Negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” ujar mantan Bupati Kutai Timur itu.

Isran melanjutkan, seharusnya tenaga honorer tidak dihapus. Namun, para tenaga non ASN tersebut dapat diprioritaskan menjadi tenaga PPPK.

Ketua APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia tersebut kemudian menceritakan pengalamannya dalam sebuah kunjungan ke salah satu sekolah yakni SD Karang Soka Batu Raden, yang terletak di Purwokerto, Jawa Tengah.

Baca Juga:   Plt Bupati Hamdam Sebut AKBP Hendrik Hermawan Banyak Bantu Tangani Covid-19

“Saya sengaja ke sana. Ngga mau saya ambil contoh di Kaltim. Sudah tahu bagaimana tenaga honorer di Kaltim,” ucap Isran.

Melihat hal tersebut, Isran kemudian mengusulkan alokasi APBN dikelola oleh pusat sebesar 30 persen.Untuk 70 persen lainnya menjadi wewenang daerah.
Adapun opsi lain, 40 persen bisa dikelola oleh pusat dan 60 persen oleh daerah, atau setidaknya minimal 50 persen pengelolaannya oleh pusat.

Kewenangan pemerintah pusat di antaranya politik luar negeri, keamanan, pertahanan, yustisi, fiskal nasional, moneter, dan agama. Selebihnya menurut Isan merupakan kewenangan daerah.

“Jika banyak transaksi terjadi di daerah, maka otomatis ekonomi nasional akan menjadi kuat. Jika hanya 30 persen dana pembangunan yang dikelola itu akan menjadi kesulitan bagi daerah,” ucap Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

“Slot-slot pembiayaan yang sudah terstruktur jadi sulit dalam pelaksanaannya. Misalnya dana untuk tenaga pembantu pemerintah yang disebut dengan tenaga honorer. Dan bahkan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lain,” ujarnya. M04