Bulungan

Tanjung Selor bakal Tiru DKI, Punya Kendaraan Wajib Punya Garasi

×

Tanjung Selor bakal Tiru DKI, Punya Kendaraan Wajib Punya Garasi

Sebarkan artikel ini

Polisi tengah bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Agatis, Tanjung Selor. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mulai menimbang-nimbang bakal menerapkan aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi. 

Hal ini menyikapi keluhan sejumlah masyarakat Tanjung Selor perihal keberadaan kendaraan diparkir dalam durasi hari bahkan bulanan yang memakan bahu jalan. 

Di Tanah Air, baru terdapat dua daerah yang memiliki aturan yang demikian. Jika melanggar, pemilik kendaraan tapi tak punya garasi terancam denda.

Pertama, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu substansi beleid itu adalah hal kepemilikan garasi.

DKI Jakarta juga punya aturan serupa. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 

Bunyi Pasal 140 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Bupati Bulungan menyebut beleid itu akan menjadi instrumen untuk mengurai kesemrawutan, parkir sembarangan, kecelakaan lalu lintas. 

“Ini kewenangan Pemda mengatur. Supaya kesemrawutan parkiran, suka-suka parkir di pinggir jalan itu berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan dan estetika kota. Itu akan jadi pemikiran kami, kami kepikiran akan hal itu, terkait harus punya garasi,” kata Bupati Bulungan Syarwani dalam satu kesempatan berbincang dengan masyarakat di Tanjung Selor, Jumat 20 Januari 2022.

Di lain sisi, bupati menyadari dinamika yang akan timbul. 

“Sesuatu yang baru itu belum serta merta bisa diterima secara utuh secara langsung oleh publik atau masyarakat. Biasanya pasti ada pertentangan. Jadi pasti akan ada dinamika,” kata dia. 

Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Syarwani menyebut kesadaran berlalu lintas masyarakat Tanjung Selor masih perlu dibentuk dan ditingkatkan. Khususnya soal tertib parkir kendaraan. 

Baca Juga:   Bulungan Godok Insentif Pajak Respons Endemi dan Kenaikan BBM

“Masih banyak sekali tidak tertib memarkir kendaraan. Dan itu berbagai pelat: kuning, hitam merah,” ujarnya. 

Ruas jalan protokol di Tanjung Selor saat ini belum punya kantong-kantong parkir. Sehingga posisi kendaraan yang parkir memakan badan jalan. 

“Sementar lebar jalan di sini maksimal 6 meter bahkan ada yang kurang dari itu. Otomatis kalau kondisi seperti itu pasti akan mengganggu kelancaran lalu lintas. 

Ruas jalan yang paling banyak disorot adalah ruas jalan sepanjang Kawasan Taman Tepian Sungai Kayan yang membentang dari Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Katamso – Jalan Sabanar Lama. 

“Dan khusus di kawasan sepanjang Tugu Cinta Damai sampai Langgar Al Inayah kalau kita melihat fenomena malam hari, bahkan banyak kendaraan di atas trotoar. Sempat saya perintahkan Satpol PP, bahkan ada angkot yang ditarik. Kita geser setelah kita konfirmasi pemiliknya. Apakah ditarik ke rumah dia atau dimasukan ke bengkel. Kita amankan baik-baik. Paling tidak, tidak mengganggu trotoar dan pengguna jalan lain,” ujarnya. 

Syarwani berjanji jalan sepanjang Taman Sungai Kayan khususnya Tugu Cinta Damai – Langgar Al Inayah bakal disiapkan spot-spot kantong parkir 2023 ini. 

“Kami sudah lakukan review. Kami akan siapkan spot-spot kantong parkir yang masuk di kawasan taman,” ujarnya. M04