Wali Kota Andi Harun menandatangani penetapan Raperda RTRW Samarinda menjadi Perda. Ia menargetkan 2026 Kota Samarinda bebas tambang batu bara. TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menargetkan tahun 2026 Kota Tepian akan bebas dari tambang batu bara.
Namun demikian, ia menyatakan Kota Samarinda akan dikembangkan menjadi kota perdagangan, jasa dan industri.
Hal ini disampaikan saat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi peratyran daerah, Jumat (17/2/2023).
Penetapan ini digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu.
“Kami memberikan kesempatan sampai tahun 2026 bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan dan pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk melakukan aktivitas. Tapi setelah itu, Kota Samarinda tanpa tambang batu bara,” tegasnya.
Kebijakan tanpa tambang tersebut tersebut lanjutnya, adalah perencanaan fundamental Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinannya.
Untuk itu, pihaknya akan mulai tahun ini untuk memfokuskan mempersiapkan kota Tepian menjadi kota industri jasa dan perdagangan.
Sementara untuk pelaku usaha dan masyarakat, Andi Harun berharap bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.
“Saya ingin Samarinda betul-betul tak lagi bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” tutur Andi Harun.
Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, terlebih tambang telah banyak merugikan warga Samarinda.
“Saya kira semua sependapat karena banyak sudah bukti tanah longsor dan banjir,” ucapnya. (*)