Nasional

Sejarah THR di Indonesia, Dari Era Soekiman hingga Jadi Kewajiban Perusahaan

92
×

Sejarah THR di Indonesia, Dari Era Soekiman hingga Jadi Kewajiban Perusahaan

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

‎Selain sebagai tambahan pendapatan, THR juga berperan penting dalam mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

‎Sejarah mencatat, kebijakan THR pertama kali dicetuskan oleh Soekiman Wirjosandjojo pada awal 1950-an saat menjabat sebagai Perdana Menteri.

‎Kala itu, pemerintah melalui Kabinet Soekiman berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan memberikan tunjangan kepada pamong praja atau yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

‎Besaran THR pada masa itu berkisar antara Rp125 hingga Rp200 per orang, bahkan dilengkapi dengan tunjangan beras yang diberikan secara rutin.

‎Namun, kebijakan tersebut memicu protes dari kalangan buruh karena THR hanya diberikan kepada pegawai negeri.

‎Gelombang protes pun memuncak hingga terjadi aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952, menuntut agar buruh juga mendapatkan hak serupa.

‎Merespons hal itu, pemerintah kemudian mendorong perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

‎Barulah pada 1994, pemerintah menetapkan THR sebagai kewajiban bagi perusahaan melalui regulasi resmi, yang kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan terbaru yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (*)