Nasional

Minimnya Data Pendidikan 211 Anggota DPR, KPU Disorot Akibat Celah Regulasi

21
×

Minimnya Data Pendidikan 211 Anggota DPR, KPU Disorot Akibat Celah Regulasi

Sebarkan artikel ini
RAPOR PENDIDIKAN - Rapor pendidikan formal. Sebanyak 211 dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih diketahui tidak mencantumkan latar belakang pendidikan dalam berkas pencalonan mereka. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Sebanyak 211 dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih diketahui tidak mencantumkan latar belakang pendidikan dalam berkas pencalonan mereka.

Fakta ini memicu sorotan tajam terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Kebijakan KPU yang memberi keleluasaan bagi calon legislatif untuk tidak membuka informasi pribadi tertentu dinilai sebagai akar persoalan.

Kritik datang dari kalangan pemerhati pemilu, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa kondisi ini mencederai prinsip transparansi dalam proses demokrasi.

Peneliti Perludem, Haykal, menyebut bahwa absennya data pendidikan dalam dokumen ratusan caleg terpilih merupakan konsekuensi dari regulasi yang dibuat oleh KPU sendiri.

“Terkait dengan adanya 200-an lebih anggota DPR yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan, ini bermula dari kebijakan KPU yang membolehkan hal tersebut,” ujar Haykal dalam konferensi pers daring, Minggu (21/9/2025).

Menurut Haykal, pemilu seharusnya menjadi ajang demokratis yang menjamin keterbukaan informasi publik, termasuk latar belakang pendidikan calon yang maju ke parlemen.

Keterbukaan Pendidikan Dinilai Esensial

Perludem menegaskan bahwa riwayat pendidikan adalah bagian dari informasi publik yang penting bagi pemilih untuk mempertimbangkan calon wakil rakyat.

Memberikan opsi untuk menyembunyikan data ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi.

“Bagaimana masyarakat bisa menilai dan memilih secara sadar jika informasi dasar seperti ini tidak tersedia?” tegas Haykal.

Ia juga menambahkan bahwa membuka informasi latar belakang caleg bukan hanya hak pemilih, tetapi juga bagian dari pertanggungjawaban moral dan politik calon kepada publik.

Temuan Perludem didukung oleh data Statistik Politik 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa 211 anggota DPR RI terpilih tidak mencantumkan latar belakang pendidikan saat mendaftar ke KPU.

Baca Juga:   Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih dan Olah Sampah di 54 Lokasi Se-Indonesia

Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan kelengkapan data calon anggota legislatif yang telah resmi dilantik.

Data Masih akan Diverifikasi

Menanggapi hal ini, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi data yang beredar.

Ia menyebut bahwa data tersebut bersifat rinci dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

“Karena ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu agar data yang disampaikan terverifikasi,” ujar Idham, Jumat (19/9/2025).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari KPU mengenai alasan di balik kebijakan yang membolehkan calon untuk tidak menyertakan informasi pendidikan dalam dokumen pencalonan mereka.

Perlu Revisi Aturan 

Kondisi ini memunculkan desakan agar KPU meninjau ulang regulasi terkait keterbukaan informasi dalam proses pencalonan legislatif.

Pemilu yang sehat dan demokratis membutuhkan sistem yang tidak hanya adil, tetapi juga transparan dan akuntabel.

“KPU seharusnya menjamin bahwa semua informasi penting calon legislatif dapat diakses publik, bukan justru memberikan celah untuk disembunyikan,” pungkas Haykal.

Dengan meningkatnya tuntutan terhadap keterbukaan, KPU diharapkan memperkuat regulasi demi menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (*)