Nasional

‎KSP Sebut Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79/2025 Masih Sebatas Rencana, Anggaran Jadi Pertimbangan

147
×

‎KSP Sebut Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79/2025 Masih Sebatas Rencana, Anggaran Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini
Akhirnya terjawab gaji 13 PNS kapan cair, berikut besarannya. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 belum bisa dipastikan akan direalisasikan.

‎Menurutnya, isi Perpres tersebut masih sebatas pemutakhiran rencana kerja pemerintah.

‎Qodari menjelaskan, pengalaman selama ini menunjukkan tidak semua kebijakan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah otomatis dilaksanakan pada tahun bersangkutan.

‎Beberapa contoh adalah rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga pajak karbon yang sempat masuk dalam dokumen resmi, namun tak kunjung terealisasi.

‎“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujarnya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).

‎Ia menambahkan, publik sebaiknya memahami bahwa perencanaan dan realisasi kebijakan adalah dua hal yang berbeda.

‎Banyak faktor yang bisa memengaruhi keputusan akhir pemerintah, terutama soal ketersediaan anggaran dan prioritas pembangunan.

‎Qodari juga mengingatkan, pada Jumat (19/9/2025), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyatakan belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN.

‎Bahkan, ia menekankan bahwa gaji ASN baru saja dinaikkan pada tahun 2024 lalu.

‎“Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, terakhir gaji ASN naik pada tahun lalu,” kata Qodari.

‎Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa saat ini kebutuhan anggaran untuk membayar gaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp 178,2 triliun per tahun.

‎Angka tersebut belum termasuk tunjangan hari raya (THR) maupun berbagai tunjangan lainnya.

‎Jika pemerintah benar-benar menaikkan gaji ASN seperti tahun sebelumnya, maka anggaran tambahan yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 14,24 triliun.

‎“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, misalnya 8 persen, tambahan dana itu sudah harus masuk dalam RKP,” jelasnya.

‎Dengan kondisi itu, Qodari menilai wajar bila rencana kenaikan gaji ASN masih menjadi tanda tanya.

‎Ia meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah, karena semua kebijakan terkait gaji ASN harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. (*/)