TITIKNOL.ID – Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 belum bisa dipastikan akan direalisasikan.
Menurutnya, isi Perpres tersebut masih sebatas pemutakhiran rencana kerja pemerintah.
Qodari menjelaskan, pengalaman selama ini menunjukkan tidak semua kebijakan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah otomatis dilaksanakan pada tahun bersangkutan.
Beberapa contoh adalah rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga pajak karbon yang sempat masuk dalam dokumen resmi, namun tak kunjung terealisasi.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujarnya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, publik sebaiknya memahami bahwa perencanaan dan realisasi kebijakan adalah dua hal yang berbeda.
Banyak faktor yang bisa memengaruhi keputusan akhir pemerintah, terutama soal ketersediaan anggaran dan prioritas pembangunan.
Qodari juga mengingatkan, pada Jumat (19/9/2025), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyatakan belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN.
Bahkan, ia menekankan bahwa gaji ASN baru saja dinaikkan pada tahun 2024 lalu.
“Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, terakhir gaji ASN naik pada tahun lalu,” kata Qodari.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa saat ini kebutuhan anggaran untuk membayar gaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp 178,2 triliun per tahun.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan hari raya (THR) maupun berbagai tunjangan lainnya.
Jika pemerintah benar-benar menaikkan gaji ASN seperti tahun sebelumnya, maka anggaran tambahan yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, misalnya 8 persen, tambahan dana itu sudah harus masuk dalam RKP,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, Qodari menilai wajar bila rencana kenaikan gaji ASN masih menjadi tanda tanya.
Ia meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah, karena semua kebijakan terkait gaji ASN harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. (*/)
KSP Sebut Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79/2025 Masih Sebatas Rencana, Anggaran Jadi Pertimbangan












