Penajam

Ratusan Rumah di PPU Dapat Bantuan Penanganan RTLH, Warga Bisa Nikmati Hunian Layak

210
×

Ratusan Rumah di PPU Dapat Bantuan Penanganan RTLH, Warga Bisa Nikmati Hunian Layak

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan Disperkim PPU Khairil Achmad

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Ratusan rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat bantuan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Bantuan tersebut bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Kepala Bidang Perumahan, Pemukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) PPU, Khairil Achmad, menjelaskan program penanganan RTLH direncanakan berjalan dalam kurun lima tahun ke depan. Estimasi biaya perbaikan per unit rumah dipatok sebesar Rp20 juta.

“Syukur Alhamdulillah, tidak hanya dari APBD PPU, tapi kita juga mendapat dukungan dari Pemprov dan pemerintah pusat,” ujar Khairil, Rabu (24/9/2025).

Adapun rinciannya, pemerintah pusat menangani 134 unit rumah, Pemprov Kaltim 150 unit rumah, dan Pemkab PPU 98 unit rumah, sehingga totalnya mencapai 382 rumah penerima bantuan.

Khairil menuturkan, program RTLH dari Pemprov bahkan sempat mendapat kunjungan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Kelurahan Gersik dan Jenebora untuk memastikan bantuan berjalan tepat sasaran.

“Mekanisme bantuan dari Pemprov maupun Pemkab hampir sama, menggunakan sistem kontraktual. Jadi rumah penerima sudah ditentukan, kebutuhannya dihitung, kemudian dikerjakan sesuai kontrak volume,” jelasnya.

Sementara itu, bantuan dari pemerintah pusat melalui program Stimulan Perumahan Swadaya (SPS) menggunakan skema swakelola.

Mekanismenya, penerima bantuan tidak menerima uang tunai, melainkan material bangunan senilai Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta yang dibayarkan langsung.

“Jadi bahan bangunan dikirim melalui toko yang ditunjuk, kemudian upah tukang juga langsung dibayarkan. Totalnya Rp20 juta per unit,” terangnya.

Untuk bisa menerima bantuan, lanjut dia, warga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki legalitas lahan berupa sertifikat, serta berstatus warga PPU dengan KTP setempat.

Baca Juga:   Pesan Walikota Samarinda Andi Harun dalam Festival Dayak Kenyah, Jangan Ganggu Hutan

Setelah itu, Disperkim akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima.

Dari alokasi Pemkab PPU, sebanyak 98 rumah dibagi dalam dua paket: 40 rumah di Kecamatan Waru dan Babulu, sisanya di Kecamatan Penajam.

Sementara dari Pemprov, bantuan diprioritaskan di Kelurahan Jenebora dan Gersik. Adapun bantuan dari pemerintah pusat tersebar di sejumlah wilayah, salah satunya Desa Rawa Mulia, Babulu.

“Targetnya, semua bantuan RTLH ini dapat berjalan pada tahun ini,” pungkas Khairil.

(TN01)