PenajamTitiknolKaltim

Dishub PPU Tata Parkir Pasar Tradisional, Siapkan Sistem Nontunai untuk Cegah Parkir Ganda

6
×

Dishub PPU Tata Parkir Pasar Tradisional, Siapkan Sistem Nontunai untuk Cegah Parkir Ganda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengatakan sebanyak 13 jukir binaan ditempatkan di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam, sedangkan tujuh lainnya bertugas di Pasar Babulu.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus membenahi sistem perparkiran di pasar tradisional dengan menempatkan 20 juru parkir (jukir) binaan di Pasar Induk Nenang dan Pasar Babulu.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus mengurangi keluhan masyarakat terkait praktik pembayaran parkir ganda.

‎Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengatakan sebanyak 13 jukir binaan ditempatkan di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam, sedangkan tujuh lainnya bertugas di Pasar Babulu.

‎ Seluruh petugas tersebut merupakan jukir yang sebelumnya telah beroperasi di kedua pasar dan kini dibina serta diawasi langsung oleh Dishub.

“Jukir itu yang eksisting sebelumnya yang kita bina. Total ada 20 orang, 13 di Pasar Penajam dan tujuh di Pasar Babulu,” kata Sunra, Rabu (15/7/2026).

‎Menurut Sunra, pembinaan dilakukan agar seluruh jukir bekerja sesuai ketentuan dan memberikan pelayanan parkir yang lebih baik kepada masyarakat.

Dishub juga telah memanggil seluruh jukir binaan untuk diberikan arahan sehingga pelaksanaan parkir di lapangan semakin tertib.

‎”Jukir yang kita bina sudah kita panggil. Sekarang kondisinya sudah jauh lebih baik, tidak seperti sebelumnya,” ujarnya.

‎Meski kondisi mulai membaik, Dishub masih menerima keluhan masyarakat terkait pembayaran parkir dua kali, khususnya di Pasar Induk Nenang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah tengah menyiapkan sistem parkir berbasis portal otomatis yang dilengkapi mekanisme pembayaran secara nontunai.

‎”Kalau palang digital dengan pembayaran nontunai sudah berjalan, tidak ada lagi bayar dua kali,” katanya.
‎Sunra menilai pelibatan jukir lama justru menjadi bagian dari penataan sistem parkir. Menurutnya, apabila mereka tidak dilibatkan, kondisi parkir di kawasan pasar berpotensi menjadi lebih semrawut. Ia juga menegaskan praktik pembayaran parkir ganda yang masih terjadi saat ini hanya bersifat sementara dan intensitasnya terus menurun seiring pembenahan yang dilakukan.

‎Untuk mencegah penyimpangan, Dishub memisahkan tugas operasional dan pengelolaan keuangan. Jukir hanya bertugas mengatur kendaraan, sedangkan pencatatan dan pelaporan penerimaan parkir dilakukan oleh petugas Dishub. Seluruh jukir binaan juga telah dibekali rompi dan papan nama sebagai identitas resmi. Adapun tarif parkir yang berlaku sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. (TN02)