PenajamTitiknolKaltim

Pemkab PPU Akui Kesulitan, Utang Ratusan Miliar Belum Tuntas, Program Pembangunan Tertahan

10
×

Pemkab PPU Akui Kesulitan, Utang Ratusan Miliar Belum Tuntas, Program Pembangunan Tertahan

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor mengungkapkan kesulitan membayar utang pemerintah kabupaten lantaran bergantung pada penyaluran DBH dari pemerintah pusat, Senin (30/3/2026).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menanggung utang lebih dari Rp200 miliar kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum terbayarkan.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan, kewajiban tersebut belum dapat dituntaskan lantaran bergantung pada penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang sampai saat ini belum terealisasi.

Saat ini kami masih menunggu, karena hal tersebut juga sudah menjadi catatan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH yang belum disalurkan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menyebut, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan ruang melalui regulasi PMK untuk penyelesaian persoalan tersebut.

Namun, hingga kini tanda-tanda penyaluran DBH belum terlihat, sehingga berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.

Komponen utang terbesar, lanjutnya, berasal dari pekerjaan kontraktual seperti proyek fisik, jasa perencanaan, pengawasan, hingga belanja rutin perangkat daerah.

Kondisi ini membuat Pemkab PPU berada dalam tekanan ganda. Selain harus melakukan efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga dihadapkan pada belum cairnya DBH yang menjadi hak daerah.

“Kami kesulitan menjalankan program. Apalagi di tengah kondisi belum menuntaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Bahkan, pihak ketiga meminta agar kegiatan baru tidak dilaksanakan sebelum kewajiban diselesaikan,” kata dia.

Akibatnya, sejumlah program pembangunan belum dapat berjalan optimal.

Pemkab PPU terus berupaya mencari jalan keluar agar kewajiban kepada pihak ketiga tetap terpenuhi, tanpa menghentikan roda pembangunan di daerah.

“Mudah-mudahan ini bisa segera diselesaikan dan kewajiban kepada pihak ketiga dapat dituntaskan, sehingga program pembangunan tidak berhenti,” tutup Mudyat.

(TN01)