TITIKNOL.ID – Kabar tak sedap kembali menghampiri selebgram Angela Lee.
Dia kini ditahan polisi lantaran dilaporkan telah melanggar perjanjian pembelian 15 tas mewah.
Angela diadukan FI ke Polda Metro Jaya karena tak membayar tas-tas mewah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tas mewah itu bermerek Hermes dan LV.
“Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang,” katanya.
Dijelaskannya, Angela Lee meminta kepada FI agar dia dapat membayar ke-15 tas mewah itu secara diangsur.
“Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.
Namun, seiring berjalannya waktu, Angela tampak tak memenuhi perjanjian yang disepakati.
Angela Lee pun diduga menipu dan menggelapkan 15 tas mewah tersebut.
“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” ujar Ade Ary.
Angela Lee pun telah ditetapkan tersangka dan kini menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sementara terkait penahanan Angela Lee, hal itu dilakukan guna memudahkan penyidikan yang dilakukan pihak berwajib.
“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” pungkas Ade Ary.
Sebagai informasi, hal ini bukan kali pertama dialami ibu satu anak tersebut.
Angela pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2018.
Kala itu ia dan mantan suaminya, David Hardian, divonis selama 10 bulan.
Angela Lee divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan kurungan. (*)
Kembali Ditahan Polisi, Angela Lee Pernah Dipenjara karena Kasus Penipuan












