Nasional

Kabar Gembira! PHK Massal Honorer Dipastikan Batal, MenPAN-RB Instruksikan Penganggaran Gaji Non-ASN

511
×

Kabar Gembira! PHK Massal Honorer Dipastikan Batal, MenPAN-RB Instruksikan Penganggaran Gaji Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer akhirnya dipastikan tidak terjadi.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

“Pemerintah melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru sejak undang-undang ini berlaku. Meski demikian, penataan tenaga honorer belum optimal, sehingga kebijakan ini penting untuk memastikan keberlangsungan gaji pegawai non-ASN,” tegas Rini dalam keputusannya, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Beberapa poin utama yang disampaikan MenPAN-RB Rini Widyantini kepada PPK instansi pusat dan daerah:

Pertama, Apresiasi kepada PPK yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai komitmen penataan pegawai non-ASN.

Kedua, jadwal seleksi PPPK 2024 sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN, dan proses seleksi tengah berlangsung.

Ketiga, evaluasi pelaksanaan seleksi tahap 1 menunjukkan penataan tenaga non-ASN masih belum optimal.

Dengan adanya instruksi ini, tenaga honorer bisa bernafas lega, setidaknya hingga Desember 2024. (*)