TITIKNOL.ID – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, mempermasalahkan dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilgub 2024.
Isran-Hadi melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara pada 9 Desember 2024.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2024) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.
Pilgub Kaltim 2024 mempertemukan dua pasangan calon, dengan perolehan suara Pemohon sebanyak 793.793 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, meraih 996.399 suara.
Dalam persidangan, Refly Harun mengungkapkan bahwa Pemohon menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 2.
Pemohon mengidentifikasi empat isu utama yang dinilai mencederai keadilan Pilgub Kaltim: kartel politik, politik uang, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta ketidaknetralan penyelenggara Pemilu.
Pemohon menyebut adanya upaya penguasaan semua partai politik di DPRD Kaltim, yang akhirnya berujung pada dukungan hanya dari dua partai, yakni PDIP dan Partai Demokrat.
Refly menyebut ini sebagai upaya “kartel politik” yang menciptakan ketidakadilan dalam Pilkada. “Pilkada ini kami anggap tidak fair, tidak jujur, dan tidak adil,” tegasnya.
Dalam hal politik uang, Pemohon mengungkapkan bukti adanya praktik politik uang secara TSM, salah satunya ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban “Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara” pada 26 November 2024.
Dalam laporan tersebut, ditemukan foto-foto warga yang menerima uang dan stiker pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji, dengan sebagian besar penerima menunjukkan simbol dua jari, simbol kemenangan pasangan calon tersebut.
Lebih lanjut, Refly menyatakan adanya dugaan pelibatan Ketua RT dalam distribusi uang sebagai bagian dari praktik politik uang.
Hal ini, menurutnya, semakin memperburuk integritas kontestasi Pilgub Kaltim yang dinilai telah dipermainkan oleh kepentingan politik tertentu.
Pemohon juga menyoroti ketidaknetralan penyelenggara Pemilu, yang seharusnya bertugas menindak tegas praktik politik uang, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
“Meski bukti tentang politik uang sangat jelas, tidak ada satu pun yang dibuktikan,” ungkap Refly, mempertanyakan sikap KPU yang dinilai tidak tegas.
Sebagai langkah lanjutan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kaltim dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Sebagai alternatif, Pemohon juga meminta agar perolehan suara Pilgub Kaltim ditetapkan ulang, atau paling tidak, dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk memutuskan langkah hukum lebih lanjut terkait permohonan tersebut. (*)












