TITIKNOL.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia menegaskan penataan besar-besaran terhadap tenaga guru honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.
Regulasi ini mengatur penyelesaian tenaga Non-ASN, termasuk pembatasan penerimaan tenaga honorer baru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada guru honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka yang tidak masuk dalam database BKN hingga 31 Desember 2022 berisiko tidak mendapatkan tempat dalam sistem kepegawaian.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan toleransi dalam menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN hingga akhir 2024.
“Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022,” ujar Zudan dalam keterangannya di kanal YouTube @BKNgoidofficial, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya akan mengakomodir tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk diangkat sebagai PPPK.
Sedangkan kebutuhan tenaga kerja seperti kebersihan dan keamanan akan diisi melalui sistem outsourcing, bukan dari eks tenaga honorer.
Kebijakan ini mulai berdampak di berbagai daerah, seperti Solok Selatan dan Jembrana, di mana banyak tenaga honorer mulai dirumahkan.
Situasi ini menandakan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Langkah pemerintah ini memicu berbagai reaksi dari tenaga honorer yang merasa tidak memiliki kepastian nasib.
Banyak dari mereka berharap ada kebijakan lanjutan yang bisa memberikan solusi bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan menghindari terus bertambahnya tenaga honorer tanpa kejelasan status.
Dengan demikian, diharapkan tenaga pendidik yang direkrut di masa depan memiliki standar kompetensi yang lebih baik.
Meski demikian, masih ada tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi di lapangan agar tidak terjadi gejolak sosial yang berkepanjangan akibat penghapusan tenaga honorer. (*)












