Penajam

Polres PPU Amankan 5 Tersangka Peredaran Narkoba dan Sita 76,92 Gram Jenis Sabu

302
×

Polres PPU Amankan 5 Tersangka Peredaran Narkoba dan Sita 76,92 Gram Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Mengawali tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan lima orang tersangka kasus narkoba, satu diantaranya diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku.

Di Wilayah Kecamatan Babulu, Dua pelaku, H (46) dan I (28) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Babulu pada Jumat (31/1/2025) dengan barang sitaan sabu seberat 4,55 gram.

“Dari hasil laporan Polsek Babulu, diketahui peran tersangka ini pengedar. Satu bekerja sebagai wiraswasta sedang satu lagi tidak bekerja,” ungkap Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Jumat (7/2/2025).

Di lokasi lainnya, tepatnya Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Polres PPU menyita tiga paket narkotika golongan sabu dengan berat 5,69 gram dari pelaku AM (36) pada Kamis (30/1/2025).

“Tersangka AM (36) ditangkap oleh jajaran Polres PPU di pinggir jalan RT 07, Desa Semoi Dua, Sepaku,”

“Satu paket sabu dibungkus lakban hitam ditemukan di tangan kanan pelaku, satu paket sabu di saku depan jeans yang dipakai pelaku, serta satu lainnya setelah melakukan penyelidikan ke kontrakan pelaku ditemukan satu paket di atas meja dapur,” jelas Kompol Awan.

Dari keterangan pelaku AM, penelusuran ini berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya, I (36) dan AS (52).

“Ketika diinterogasi, AM ini mengaku mendapatkan sabu dari I dan sudah melakukan pembelian sebanyak lima kali paket sabu. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi hingga kedapatan I dan AS sedang mengkonsumsi sabu yang terletak di atas meja ruang tamu di sebuah rumah RT 008 Semoi Dua,” tambahnya.

Dari keduanya ( I dan AS), polisi menyita 3 paket sabu seberat 66, 68 gram.

Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu bernilai 76,92 gram.

Baca Juga:   Besok Peluncuran Gemar Menanam Siswa SD/SMP se-PPU, Puluhan Ribu Pohon akan Dibagikan

Barang bukti pendukung lainnya turut diamankan, seperti handphone, sepeda motor, uang tunai dan sebagainya.

Kelima pelaku kini dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami terus menelusuri jaringan peredaran narkoba yang menjamur ini. Maka dari itu, kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan dalam mendukung pemberantasan narkoba,” tutupnya.(TN01)