Nasional

Jampidsus Kejagung: Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina Meski Ada Kasus Korupsi

500
×

Jampidsus Kejagung: Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina Meski Ada Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta masyarakat tetap mendukung Pertamina di tengah pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu membeli produk BBM dari Pertamina karena sudah terjamin sesuai standar.

“Jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Kami sudah berkoordinasi dan memastikan produk seperti Pertamax dan lainnya telah memenuhi standar,” kata Febrie usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3/2025).

Febrie menekankan bahwa kelangsungan bisnis Pertamina harus tetap dijaga, terutama menjelang masa mudik yang membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar.

“Pertamina adalah kebanggaan kita semua, dan kita harus memastikan bisnisnya tetap berjalan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, impor BBM melalui broker Rp9 triliun, serta kompensasi dan subsidi BBM pada 2023 yang mencapai Rp147 triliun.

Di sisi lain, Pertamina menegaskan bahwa Pertamax bukanlah BBM hasil oplosan.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa Pertamax tetap sesuai standar RON 92 dan telah memenuhi parameter kualitas bahan bakar yang ditetapkan Ditjen Migas.

“Kementerian ESDM juga rutin mengawasi mutu BBM dengan uji sampel dari berbagai SPBU,” kata Fadjar. Ia juga menjelaskan bahwa blending BBM berbeda dengan oplosan. Blending adalah proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan tertentu, seperti dalam produksi Pertalite yang merupakan campuran dari RON 92 dan bahan bakar RON lebih rendah agar menjadi RON 90.

Baca Juga:   PLN Berhasil Kelola FABA Hingga 1,45 Juta Ton, jadi Material Batako dan Tanggul Laut

Dengan demikian, Pertamina memastikan mutu BBM yang dijual ke masyarakat tetap sesuai spesifikasi. “Kualitas Pertamax tetap sesuai standar dengan oktan 92,” tegas Fadjar. (*)