TITIKNOL.ID – Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.
Tidak hanya bagi pegawai aktif, THR juga diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Airlangga, dikutip Jumat (7/3/2025).
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2025.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor-sektor ekonomi seperti perdagangan dan jasa diproyeksikan mengalami pertumbuhan signifikan.
Besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri bervariasi, tergantung pada golongan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Sejak 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%, sehingga nominal THR tahun ini disesuaikan dengan aturan tersebut.
Berikut daftar besaran THR bagi pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pencairan THR lebih awal dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima, serta mempercepat perputaran ekonomi menjelang Lebaran. (*)












