TITIKNOL.ID, PENAJAM – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU saat ini tengah melakukan perhitungan anggaran dengan cermat untuk mengalokasikan pembayaran tersebut kepada para ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan sembari menunggu regulasi resmi waktu pencarian THR dan gaji ke-13 itu, Pemkab PPU berkomitmen untuk segera melakukan pembayaran setelah regulasi tersebut diterbitkan.
“Anggaran sudah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun pencairan harus menunggu arahan resmi pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Ia memastikan THR tersebut tetap disalurkan sebelum Idul Fitri 1446 H.
“Kepastian besarannya belum diketahui karena Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini tengah melakukan proses perhitungan perkiraan besarannya,” kata dia.
Ia menambahkan, hal ini memerlukan penyesuaian mencakup keseluruhan pos belanja daerah.
“Alokasi itu pasti ada, tetapi tidak serta merta regulasi belum terbit lantas kita sudah membayarkan,” ujar dia.
“Eksekusinya nanti terstruktur menyesuaikan perintah Presiden di Bulan Maret, kan, jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (Advertorial/TN01)












