TITIKNOL.ID, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), M. Bijak Ilhamdani ingatkan perusahaan yang beroperasi di PPU agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja buruh.
“Untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, terlebih dalam menyambut momen perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujar Bijak, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya, sebagaimana tertera dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Seluruh perusahaan di PPU, kami minta agar lebih kooperatif dan mematuhi undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait ketepatan waktu dan kesesuaian pembayaran tentu akan menjadikan suasana lebih kondusif dan harmonis.
“Terlebih perusahaan besar, harus memberikan karyawannya THR, karena ini penting bagi para pekerja untuk bantu menunjang keperluan mereka menjelang hari raya,” tambahnya.
Ia berharap perusahaan tidak abai persoalan THR ini.
“Apabila ada karyawan perusahaan tidak menerima THR, kami di DPRD sangat siap membantu dan mengawal prosesnya,” ucap Bijak.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya bagi perusahaan dengan karyawannya menjalin komunikasi yang baik mengenai pembayaran THR.
“Semoga saja tidak ada konflik, karenanya diperlukan transparansi informasi untuk mengurangi potensi kesalahpahaman,” tegasnya. (Advertorial/TN01)












