TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan pada Jumat (21/3/2025).
“Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja [ojol]. Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh, nggak ada paksaan,” ujar Prabowo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa permintaan untuk menambah nominal BHR tersebut hanya bersifat imbauan.
Ia memahami bahwa aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim juga perlu mempertimbangkan kemampuan finansial mereka sembari tetap memperhatikan kesejahteraan para mitra.
Atas arahan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup BHR bagi para pekerja ojol dan kurir online.
Namun, besaran BHR tidak seragam dan tidak semua mitra akan menerimanya.
Setiap perusahaan transportasi online memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan BHR.
Gojek dan Grab, misalnya, menetapkan bahwa bonus diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Berikut tiga poin utama terkait BHR ojol dalam SE Menaker:
- Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
- Bagi mitra di luar kategori tersebut, bonus diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- BHR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Mekanisme pencairan bonus ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para pekerja ojol dan kurir online dapat merasakan manfaat tambahan menjelang Lebaran. (*)












