TITIKNOL.ID, PENAJAM – Maraknya toko modern di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Keberadaannya yang semakin menjamur, bahkan berdekatan dengan toko milik warga lokal, dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, mengungkapkan bahwa persoalan ini terjadi karena keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur perizinan toko modern.
Saat ini, seluruh proses perizinan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Daerah sudah tidak bisa menolak karena toko-toko modern dianggap berisiko rendah. Maka, izinnya langsung diterbitkan pusat,” jelas Thohiron, Rabu (14/5/2025).
Hal ini diperkuat dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Waris Muin, beberapa waktu lalu.
Dalam sidak itu ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan jarak antar toko modern di sejumlah wilayah PPU.
Menurut Thohiron, sebetulnya pemerintah daerah sempat memiliki regulasi pengatur, yakni Peraturan Bupati (Perbup) sejak tahun 2017.
Namun, regulasi tersebut kini tidak lagi efektif karena bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja.
“Tidak mudah mengatur hal itu, karena regulasi pusat jauh lebih kuat. Kalaupun mau direvisi, tetap harus disesuaikan dengan peraturan di atasnya,” ucapnya.
Thohiron menilai, perlu ada pendekatan kebijakan yang lebih kreatif dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat lokal.
Selain itu, ia juga menyoroti strategi ekspansi toko-toko modern yang dinilai cukup agresif.
Banyak dari toko modern ini justru menyewa rumah warga dan langsung mengubahnya menjadi gerai, ketimbang membangun toko dari awal.
“Jarang ada toko modern yang membangun dari nol. Mereka lebih sering sewa rumah warga yang sudah lama berdiri di lokasi itu,” jelasnya.
Apakah strategi ini termasuk bagian dari model bisnis yang disengaja, Thohiron mengaku belum bisa memastikan. Namun menurutnya, hal ini penting untuk dicermati karena berdampak pada pelaku usaha lokal.
“Yang jelas, ini jadi perhatian bersama agar pertumbuhan toko modern tidak menyingkirkan usaha warga,” pungkasnya. (Advertorial/TN01)












