TITIKNOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses terhadap enam grup Facebook yang dinilai memuat konten menyimpang, termasuk salah satu grup yang tengah viral karena berisi fantasi terhadap keluarga kandung.
Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas negara dalam melindungi anak-anak dari paparan digital yang merusak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi langsung dengan perusahaan induk Facebook, Meta.
Ia menyebut konten dalam grup-grup tersebut sangat bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” kata Alex dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (16/05/2025).
Menurut Alex, konten yang tersebar dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan melanggar nilai-nilai moral.
Grup itu diketahui menampilkan fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, terutama anak di bawah umur.
Pemutusan akses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menjamin keamanan anak dari konten yang berbahaya.
“Peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” tegasnya.
Alex menegaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi penerus bangsa.
Namun, ia menekankan bahwa menjaga ruang digital bukan hanya tugas pemerintah dan platform digital semata, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta melaporkan konten berbahaya melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.(*)










