Penajam

Pemkab PPU Segera Bangun TPST Pengganti TPA, Tekankan Pemilahan Sampah Sejak dari Sumbernya

379
×

Pemkab PPU Segera Bangun TPST Pengganti TPA, Tekankan Pemilahan Sampah Sejak dari Sumbernya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup PPU Kamaruddin

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memberi perhatian khusus terhadap membludaknya produksi harian sampah rumah tangga yang mencapai 100 ton per hari melalui rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Langkah ini dinilai penting mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Buluminung krisis kapasitas atau telah mencapai batas maksimum.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup PPU, Kamaruddin mengatakan daya tampung TPA Buluminung, satu-satunya TPA di PPU yang dibangun sejak 2014 diperkirakan akan kelebihan kapasitas dalam waktu satu hingga dua tahun mendatang.

“Daya tampung TPA semakin menipis, harus ada perluasan atau pengelolaan lebih lanjut, atas dasar tersebut kami merencanakan pembangunan TPST,” ujar Kamaruddin, Selasa (27/5/2025).

Pihaknya kini tengah mengupayakan penyusunan detail engineering design (DED) sebagai dokumen penting sebelum memulai pembangunan.

“Usulannya sudah kami ajukan kepada Kementerian PUPR, ditargetkan pembangunan fisiknya mulai berjalan di tahun 2026,” kata Kamaruddin.

Ia menambahkan, pembangunan TPST akan berada di kawasan yang sama dengan TPA di Buluminung, yang memiliki luas sekitar 18 hektare.

“Lokasinya lumayan luas 18 hektare, TPST masih bisa didirikan. Artinya, sebagian sampah ke TPST, residunya bisa dibuang ke TPA,” ujarnya.

Lebih lanjut, pembangunan TPST dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi mengizinkan pembangunan TPA.

“Karena pengelolaan sampah kini difokuskan pada pemrosesan, sehingga hanya sisa akhir (residu) yang dibuang dan tidak memiliki nilai ekonomis,” imbuhnya.

Ia menekankan, pemilahan sampah idealnya dilakukan sejak awal di tingkat rumah tangga, karena apabila tercampur dengan organik akan menyulitkan proses pengelolaan.

“Prinsip pengelolaan sampah sejatinya dilakukan sejak dari sumbernya, karena jika sudah tercampur dengan sampah organik akan sulit untuk diproses kembali,” tutupnya.

Baca Juga:   Jadi Desa Digital, Desa Bukit Raya PPU Mudahkan Pelayanan Melalui Aplikasi SimpelDesa

(Advertorial/TN01)