TITIKNOL.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mulai menggulirkan enam insentif ekonomi untuk masyarakat per 5 Juni 2025.
Paket stimulus ini diberikan selama dua bulan dan bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen.
Insentif disiapkan untuk mendorong konsumsi masyarakat selama momentum libur sekolah.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendongkrak ekonomi pada kuartal kedua. Program-program ini fokus pada peningkatan konsumsi,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025), usai rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian.
Insentif pertama berupa diskon transportasi, mencakup diskon tiket kereta 30 persen, potongan PPN tiket pesawat sebesar 6 persen, dan diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.
Diskon ini berlaku selama masa liburan sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi 110 juta pengendara.
Skema ini akan diberlakukan serupa seperti potongan tarif pada periode Lebaran dan Nataru sebelumnya.
Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke bawah. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Insentif keempat meliputi penebalan bantuan sosial dan pangan.
Pemerintah menambahkan Rp200 ribu per bulan untuk penerima Kartu Sembako dan memberikan 10 kg beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp150 ribu per bulan diberikan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer.
Bantuan ini disalurkan satu kali pada Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus.
Keenam, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya.
Program ini berlangsung dari Agustus 2025 hingga Januari 2026 melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (*)










