Nasional

Ketahui Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan, Ada yang Maksimal 70 Tahun

714
×

Ketahui Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan, Ada yang Maksimal 70 Tahun

Sebarkan artikel ini
Yuk, ketahui batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan PNS. Ada yang batas usia pensiunnya 70 tahun loh! (Freepik)

TITIKNOL.ID – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun masuk dalam RUU ASN.

Usulan perpanjangan usia pensiun itu diusulkan berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

Korpri mengusulkan pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV 60 tahun.

Sedangkan untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiun (BUP)-nya mencapai 70 tahun.

Peraturan mengenai BUP PNS ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, berapa batas usia pensiun PNS saat ini?

Dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan PNS:

1. 58 tahun, berlaku bagi:

– Pejabat Administrasi

– Pejabat Fungsional Ahli Pertama

– Ahli Muda

– Pejabat Fungsional Keterampilan

– Peneliti

– Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

2. 60 tahun, berlaku bagi:

– Pejabat Pimpinan Tinggi

– Pejabat Fungsional Madya

3. 65 tahun, hanya berlaku bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama

Ketentuan Khusus BUP

Selain itu, beberapa jenis jabatan fungsional PNS, seperti perekayasa ahli atau peneliti di bidang tertentu, memiliki ketentuan khusus mengenai BUP yang ditetapkan dalam undang-undang spesifik yang sesuai jabatan tersebut, sebagai berikut:

– BUP 60 tahun bagi guru fungsional

– BUP 65 tahun bagi peneliti ahli madya, perekayasa ahli madya dan dosen

– BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar (profesor)

BUP yang lebih tinggi ini diatur lebih lanjut secara terpisah dalam undang-undang khusus yaitu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(*)