Penajam

Penanganan RTLH Sasar 80 Rumah di PPU, Disperkim Tunggu Lampu Hijau Anggaran

335
×

Penanganan RTLH Sasar 80 Rumah di PPU, Disperkim Tunggu Lampu Hijau Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkim) PPU Khairil Achmad

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sebanyak 80 unit rumah yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal mendapat sentuhan perbaikan dari pemerintah daerah, melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) PPU, Khairil Achmad mengatakan saat ini pihaknya tengah meninjau ulang data usulan penerima bantuan sembari menanti penyelesaian peraturan kepala daerah (Perkada) yang menjadi dasar pelaksanaan program.

“Kita belum realisasi program karena adanya penundaan. RTLH ini bisa dilaksanakan kalau anggaran disahkan, jadi kota masuh mereview data,” ujar Khairil, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, meskipun pemerataan menjadi prinsip dalam pendistribusian bantuan, sumber pendanaan yang digunakan bisa berbeda. Beberapa unit akan didukung anggaran dari provinsi maupun pusat, selain dari APBD Kabupaten PPU.

“Jumlahnya kurang lebih 80 unit rumah untuk empat kecamatan, kita rehabilitasi hunian mereka, merata. Yang membedakan hanya sumber pendanaan lain, baik dari Provinsi maupun Pusat,” kata dia.

Adapun kriteria penerima RTLH, lanjut Khairil, mengacu pada sejumlah syarat. Diantaranya, warga harus memiliki lahan sendiri, tergolong masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah, serta secara nyata kondisi rumah memerlukan bantuan perbaikan. Selain itu, pengusipan juga harus melalui pemerintah desa setempat.

“Data sudah kita kantongi. Kami menghimpun usulan dari desa, ada pula data yang kami kumpulkan secara mandiri,” terangnya.

Ia berharap, dengan danya pengesahan anggaran, program RTLH dapat segera berjalan untuk memperbaiki hunian warga kurang mampu dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah PPU.

(TN01)