Nasional

Viral Kasus 3 Mahasiswi Pontianak Aniaya dan Rekam Korban Tanpa Busana, Para Pelaku Terancam Pasal Berlapis

591
×

Viral Kasus 3 Mahasiswi Pontianak Aniaya dan Rekam Korban Tanpa Busana, Para Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. Kasus 3 mahasiswi di Pontianak melakukan aniaya dan merekam korbannya tanpa busana viral di media sosial, begini kronologinya. (Freepik)

TITIKNOL.ID – Viral di media sosial kasus 3 mahasiswi di Pontianak melakukan aniaya dan merekam korbannya tanpa busana.

Ketiga wanita berinisal PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada tersebut telah diamankan Polresta Pontianak.

Hasil pemeriksaan awal pihak berwajib, penganiayaan terhadap korban berinisial NN (20) itu bermotif kecemburuan.

Puja menduga pacarnya berselingkuh dengan korban NN.

“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban,” ujar asat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan.

Polisi pun telah memeriksa sejumlah barang bukti, seperti ponsel Nada yang dipakai untuk merekam serta akun media sosial yang mengunggah rekaman video.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun. Kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun,” bebernya.

Kronologi

Penganiayaan 3 mahasiswi di Pontianak terhadap NN itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) pukul 14.00 WIB.

Ketiga pelaku awalnya mendatangi rumah teman korban yang menjadi tempat korban menginap berinisial C.

Mereka sempat adu mulut terkait dugaan perselingkuhan pacar Puja dengan korban NN.

Salah satu pelaku, Nada, kemudian menjambak rambut korban sambil merekamnya.

Sementara Puja sebagai korban dugaan perselingkuhan merampas ponsel NN dan membantingnya hingga pecah.

Belum puas, Puja juga menampar NN berkali-kali.

“Sementara Aurel saat itu berkata kepada korban begini, ‘Mau dihantam aku atau Nada?’ jelas AKP Wawan Darmawan.

Aurel lantas meninju, mendorong dan menendang Korban hingga terjatuh.

Posisi NN kala itu bersujud di depan Puja yang duduk di kursi.

Dia dan Aurel terus memberikan pukulan, tamparan, dan tendangan ke sekujur tubuh korban.

Kepala dan badan korban juga ditinju, sementara perutnya ditendang.

“Nah, saat korban terbaring di lantai, Aurel membuka baju korban, kemudian dilanjutkan oleh Puja yang membuka celana dalam korban sehingga korban telanjang. Sementara Nada yang memvideokan,” tambah Kasat Reskrim.

Tak tahan dianiaya, NN memohon ampun dan mengaku salah.

Ketiga wanita itu pun berhenti menyerang fisik NN, kemudian Puja menyuruh korban kembali mengenakan pakaiannya.

Mereka bertiga pulang meninggalkan rumah C.

Masalah di antara mereka rupanya tidak selesai begitu saja, korban baru mengetahui jika video penganiayaannya diunggah ke media sosial.

Pelaku berinisal Nada mengunggah video penganiayaan tersebut di second account atau akun keduanya.

“Sekira pukul enam sore, C memberitahu korban kalau video penganiayaan dijadikan instastory di akun kedua Nada,” ujarnya.

Nada juga sempat mengirim video saat NN ditelanjangi ke temannya, BE, dengan format sekali lihat.

Namun, BE sudah mengaktifkan rekam layar ketika video itu dibuka, sehingga adegan penganiayaan dan penelanjangan korban tersimpan di ponselnya.

“Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain,” ungkap Wawan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka fisik.(*)