TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam menjaga disiplin dan integritas institusi kembali dibuktikan.
Dua anggotanya, Aiptu AW dan Bripda MH, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., pada Senin (28/07/2025) di halaman Mapolres PPU.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil dari proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar sanksi, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme Polri.
“Ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan demi menjaga martabat institusi,” tegas AKBP Andreas di hadapan seluruh pejabat utama, perwira, bintara, dan ASN Polres PPU yang hadir dalam upacara tersebut.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan serangkaian pesan penting guna memperkuat kedisiplinan dan integritas seluruh anggota.
Ia menekankan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak bisa ditoleransi, karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar Polri.
Sebagai aparat penegak hukum, seluruh personel diwajibkan menjadi teladan dalam menaati hukum dan aturan yang berlaku.
Pengabdian kepada masyarakat, lanjut Kapolres, harus dilandasi oleh keikhlasan, loyalitas, serta profesionalisme yang tinggi.
Kapolres juga mengingatkan agar anggotanya menghindari sikap arogan dan otoriter dalam menjalankan tugas.
Sebaliknya, pendekatan humanis dengan menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) harus terus diutamakan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penampilan rapi dan sikap sopan bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan harga diri dan kehormatan institusi.
”Oleh karena itu, setiap personel Polri harus mampu menunjukkan sikap dan etika yang baik dalam setiap situasi,” Katanya.
Tidak kalah penting, Kapolres menegaskan komitmennya terhadap kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Oleh karena itu, mari kita jaga dengan tindakan nyata dan sikap profesional,” pungkas AKBP Andreas. (*/)












