Nasional

Guru Besar FH Unpad Tegaskan Hajatan Pernikahan Tak Kena Royalti Musik

188
×

Guru Besar FH Unpad Tegaskan Hajatan Pernikahan Tak Kena Royalti Musik

Sebarkan artikel ini
Gaun berwarna hitam dengan corak lukisan yang dikenakan Luna Maya saat resepsi pernikahannya dengan Maxime Bouttier ini mencuri banyak perhatian. Bukan sekadar lukisan, ternyata ada makna mendalam di baliknya. (Instagram @itsmebcl)

TITIKNOL.ID – Belakangan ini ramai beredar kabar di media sosial yang menyebut penyelenggara acara pernikahan akan dikenakan royalti musik atau lagu.

‎Isu tersebut memicu keresahan, terutama karena disebut berlaku untuk lagu atau musik yang diputar dalam hajatan seperti pesta ulang tahun hingga resepsi pernikahan.

‎Salah satu unggahan warganet di platform X (Twitter) bahkan menyebutkan besaran royalti sebesar 2 persen dari total biaya acara. “Kalau acara pesta Rp60 juta, berarti Rp1,2 juta,” tulis akun @Rna****, Selasa (12/8/2025).

‎Unggahan itu juga menyindir kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan anjuran menikah.

‎Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa acara bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti musik.

‎Menurutnya, hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan komersial.

‎Ramli yang merupakan salah satu perancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ini hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

‎Ia menjelaskan, pengguna musik dibagi menjadi dua kategori, yakni pengguna individual untuk dinikmati pribadi, dan pengguna komersial yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari bisnis, seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, atau pertunjukan berbayar.

‎Menurutnya, penikmat musik di acara sosial justru berperan penting dalam meningkatkan popularitas dan memperluas jangkauan karya seni.

‎“Pengguna musik di acara non-komersial adalah agen iklan tanpa disuruh, yang membantu mempopulerkan lagu,” ujarnya.

‎Ramli menegaskan kata kunci dari penarikan royalti adalah “komersial”. Kekhawatirannya, isu seperti ini justru membuat masyarakat takut memutar atau menyanyikan lagu, bahkan di rumah sendiri.

‎“Enggak ada cerita orang ulang tahun di rumah lalu dipungut royalti, sepanjang tidak komersial,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, UU Hak Cipta sebenarnya mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin.

‎Penikmat lagu, kata dia, turut menjadi media promosi gratis bagi pencipta dan industri musik.

‎“Kok yang begitu harus kita takut-takuti? Justru harus dimanfaatkan,” ucapnya.

‎Meski begitu, Ramli mengakui bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta adalah hak pencipta karya.

‎Namun, penerapan aturan tersebut harus memperhatikan kondisi ekonomi dan tidak dilakukan dengan cara yang menekan.

‎“Kalau penggunaan musik di ruang publik membuat pelaku usaha takut dan memilih meniadakan musik, ini bisa memicu gerakan anti-menggunakan musik di ruang publik. Padahal keberadaan musik sangat penting bagi industri kreatif,” pungkasnya. (*/)