Nasional

Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil, KPK Amankan Mobil dan Dokumen Penting

254
×

Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil, KPK Amankan Mobil dan Dokumen Penting

Sebarkan artikel ini
Foto Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Kali ini, Jumat (15/8/2025), tim penyidik menggeledah dua lokasi penting, termasuk rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Jakarta Timur.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik menggeledah dua lokasi penting, termasuk rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Jakarta Timur.

Penggeledahan dilakukan secara bertahap. Lokasi pertama yang didatangi penyidik adalah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok.

Di sana, KPK menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan kasus.

Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur.

Hingga malam hari, proses masih berlangsung dan Yaqut disebut kooperatif dalam pemeriksaan awal.

“Benar, hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji. Salah satunya di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Bukti Awal dan Potensi Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat 8 Agustus 2025, setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. 

Inti perkara berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang diduga tidak dialokasikan sesuai aturan.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendalami kerugian tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit.

Dalam sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan maraton di beberapa titik, antara lain:

  • Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag,
  • Rumah para pihak terkait,
  • Kantor biro perjalanan haji swasta.

Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti: 

  • Satu unit kendaraan roda empat;
  • dan aset properti dari rumah di Depok,
  • Dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari Kantor Ditjen PHU.
Baca Juga:   Jadwal Libur Sekolah 2025 Kalimantan Timur dan Daerah Lainnya di Indonesia

Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Beberapa pihak telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya, KPK akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. (*)