SamarindaTitiknolKaltim

DPRD Kaltim Dukung Penerapan Royalti Musik yang Berkeadilan, Asal tak Membebani UMKM

166
×

DPRD Kaltim Dukung Penerapan Royalti Musik yang Berkeadilan, Asal tak Membebani UMKM

Sebarkan artikel ini
POLEMIK ROYALTI MUSIK - Foto ilustrasi royalti musik. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pengelolaan royalti musik yang akan diberlakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Meta Ai) 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pengelolaan royalti musik yang akan diberlakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya kebijakan tersebut dijalankan secara berimbang agar tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kafe dan restoran.

UMKM merupakan kategori pelaku usaha yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Kebijakan royalti ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dan royalti musik adalah kompensasi atau pembayaran yang diberikan kepada pencipta lagu, pemilik hak cipta, atau artis rekaman atas penggunaan karya musik mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam konteks komersial.

“Semua pihak harus berjalan berdampingan. Pekerja seni memang patut diapresiasi, namun penerapan royalti juga jangan sampai mematikan UMKM yang bergantung pada musik untuk menarik pelanggan,” ujar Salehuddin saat ditemui di Kompleks Gedung DPRD Kaltim, Selasa (19/2/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Dia menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak moral dan ekonomi atas karya mereka.

Karena itu, Salehuddin mendukung adanya sistem royalti sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang layak terhadap hasil karya seni.

“Kita juga harus menghargai kreativitas masyarakat. Ketika lagu digunakan secara komersial, sudah semestinya ada kompensasi yang diberikan kepada penciptanya,” katanya.

Apresiasi dan Kepentingan Ekonomi

Lebih lanjut, Salehuddin berharap penerapan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari operasional mereka, baik di kafe, restoran, hotel, maupun tempat hiburan lainnya.

Royalti penting, tapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha kecil.

Baca Juga:   TERUNGKAP Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang Tewaskan 11 Orang

“Kebijakannya harus berjalan seimbang, jangan sampai hanya menguntungkan satu pihak,” tegasnya. (*)