Penajam

Sidak DPRD PPU: Belasan Ijazah Karyawan Akan Dikembalikan

103
×

Sidak DPRD PPU: Belasan Ijazah Karyawan Akan Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD PPU Raup Muin

TITIKNOL.ID, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV. Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (8/9/2025).

Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memastikan pihak perusahaan telah berjanji mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan.

“Kami sudah minta agar ijazah karyawan segera dikembalikan. Pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Penahanan ijazah ini sebelumnya mencuat lewat aksi unjuk rasa yang digelar aliansi Gerakan Rakyat Penajam (Geram) di depan Kantor DPRD PPU yang kemudian berlanjut dalam RDP bersama.

Diketahui lebih dari 15 karyawan mengaku dokumen pendidikan mereka ditahan tanpa alasan jelas, termasuk milik mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu.

“Padahal tidak ada persoalan utang atau tanggungan lain. Saat kami sidak pun perusahaan menyebut tidak ada alasan khusus. Karena itu kami minta seluruh ijazah segera dikembalikan,” tegas Raup.

Dari hasil peninjauan, karyawan yang ijazahnya ditahan mayoritas bekerja di bagian pergudangan. Perusahaan tersebut diketahui juga berstatus distributor dari luar daerah.

Raup menekankan, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan dan melanggar aturan.

“Ijazah adalah dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan jaminan hubungan kerja. Justru perusahaan harus melindungi hak-hak karyawannya,” tandasnya.

(TN01)