TenggarongTitiknolKaltim

Utang Rp126 Miliar akan Dibayar Tahun Ini, Pemkab Kukar Jamin Kepastian

166
×

Utang Rp126 Miliar akan Dibayar Tahun Ini, Pemkab Kukar Jamin Kepastian

Sebarkan artikel ini
ANGGARAN DAERAH - Foto keuangan daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa utang tersebut muncul karena sejumlah proyek fisik yang telah selesai, namun proses administrasi penagihan baru masuk setelah tahun anggaran berjalan berakhir. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa sisa kewajiban pembayaran untuk pekerjaan tahun anggaran 2024 akan diselesaikan pada 2025.

Total nilai utang tersebut mencapai Rp126 miliar, dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa utang tersebut muncul karena sejumlah proyek fisik yang telah selesai, namun proses administrasi penagihan baru masuk setelah tahun anggaran berjalan berakhir.

Utang tahun 2024 sebesar Rp126 miliar sudah masuk dalam APBD Perubahan. 

“Kami berharap dapat segera disetujui dan dibayarkan. Kalaupun belum, tetap bisa dibayar melalui mekanisme belanja wajib mengikat,” ujar Sukotjo, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Sukotjo menyampaikan bahwa Pemkab Kukar juga tengah mengawal realisasi proyek-proyek fisik tahun anggaran 2025.

Sebagian proyek dinilai tidak dapat dirasionalisasi, karena pemotongan anggaran berisiko menyebabkan proyek mangkrak, yang bisa memicu persoalan sosial maupun hukum.

“Jika tidak bisa diselesaikan tahun ini, maka pembayarannya akan dialihkan ke tahun anggaran 2026,” tuturnya.

Sebagai bentuk antisipasi, BPKAD telah menyiapkan skema perencanaan anggaran lanjutan.

Proyek yang belum dapat dibayarkan di tahun 2025 akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, guna memastikan adanya alokasi pembayaran yang tepat.

“Kalau memang harus dibayar di 2026, kami pastikan akan masuk dalam KUA-PPAS agar jelas kegiatan mana saja yang dibayarkan,” tegasnya.

Sukotjo menambahkan, tidak semua proyek tahun 2025 berpotensi menjadi utang.

Hanya sebagian kecil proyek fisik, khususnya yang bernilai besar, yang masuk kategori tidak bisa dirasionalisasi.

“Detail pekerjaan ada di masing-masing OPD. Namun kami sudah melakukan pendataan dan menyiapkan langkah antisipatif,” tutupnya. (*)