Penajam

Polsek Babulu Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Sudah di Rutan karena Kasus Lain

107
×

Polsek Babulu Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Sudah di Rutan karena Kasus Lain

Sebarkan artikel ini
Polsek Babulu ungkap kasus Curanmor, barang bukti ditemukan di kabun sawit

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Jaran 2025, jajaran Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus ini berhasil terungkap pada Jumat (17/10/2025).

‎Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Ady Nusa Prasetyo, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio J KT 3138 VK di wilayah hukum Polsek Babulu.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AN alias Kacong sebagai pelaku utama.

‎Diketahui, AN saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) akibat kasus berbeda, setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Jatanras Polres PPU pada Maret 2025.

‎Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Babulu dan menjual kendaraan hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenal.

‎Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pendalaman informasi di lapangan.

‎Upaya itu membuahkan hasil setelah pada 15 Oktober 2025, petugas menerima laporan adanya barang temuan berupa sepeda motor di area kebun sawit Km 51 Jalur Sotek, Longkali, Kabupaten Paser.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya menunjukkan kecocokan dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

‎Sepeda motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

‎“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Ipda Ady Nusa Prasetyo, S.E.


‎Sementara itu, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Babulu atas kerja cepat dan profesional mereka.

‎“Kami sangat mengapresiasi kinerja personel Polsek Babulu yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres PPU dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

‎AKBP Andreas Alek Danantara juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan patroli, mempererat kerja sama dengan masyarakat, serta menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap para pelaku curanmor.

‎“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami akan terus mendukung upaya polsek jajaran untuk menekan angka kejahatan di seluruh wilayah hukum Polres PPU,” ujar Kapolres.

‎Atas perbuatannya, pelaku AN alias Kacong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‎Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah hukumnya. (*/)