Gugat Undang-undang Sisdiknas, pendidik asal Surabaya desak pemerintah masukkan isu Perubahan Iklim ke kurikulum wajib, ‘Pendidikan Kita Belum Memadai Soal Lingkungan!’
TITIKNOL.ID, JAKARTA – Di tengah ancaman krisis iklim global, sebuah langkah hukum berani diambil oleh seorang pendidik asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan. Ia secara resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), Beryl mendesak agar Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) tidak lagi sekadar menjadi materi tambahan, melainkan mata pelajaran wajib di seluruh jenjang sekolah.
Darurat Literasi Ekologi di Sekolah
Beryl menilai kurikulum nasional saat ini sudah tertinggal dalam menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, kesadaran ekologis tidak bisa tumbuh maksimal jika hanya disisipkan secara sekilas.
Kurikulum dasar dan menengah saat ini belum memadai dalam membangun kesadaran lingkungan yang konkret.
“Kita butuh PLH sebagai kurikulum wajib agar generasi mendatang siap menghadapi dampak perubahan iklim,” tegas Beryl dalam persidangan dengan nomor registrasi 248/PUU-XXIII/2025.
Investasi Masa Depan
Melalui permohonannya, Beryl menekankan bahwa pendidikan lingkungan adalah kunci untuk mengubah perilaku masyarakat secara fundamental.
Ia menyoroti beberapa poin krusial yang harus masuk dalam kurikulum, antara lain:
Pengelolaan Sampah:
Edukasi dini mengenai pengurangan limbah dan daur ulang.
Keanekaragaman Hayati:
Menumbuhkan kecintaan untuk menjaga ekosistem lokal.
Keberlanjutan:
Mempersiapkan siswa untuk menjaga bumi bagi generasi selanjutnya.
Tak hanya berhenti di level sekolah, Beryl juga mendorong perguruan tinggi untuk mengintegrasikan pendidikan lingkungan dengan aspek kewirausahaan.
Hal ini bertujuan agar lulusan universitas memiliki kemampuan ekonomi sekaligus tanggung jawab moral terhadap alam.

Isi Petitum yang Diajukan
Dalam petitumnya, Beryl meminta MK untuk menguji materiil Pasal 37 Undang-undang Sisdiknas dan memerintahkan pemerintah agar segera:
Merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah dengan memasukkan PLH sebagai mata pelajaran wajib.
Mewajibkan mata kuliah karier, kewirausahaan, serta pendidikan lingkungan hidup di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan harus bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian bumi.
Kini, bola panas ada di tangan hakim konstitusi untuk menentukan apakah “hijau” akan menjadi warna wajib dalam rapor siswa di masa depan. (*)












