Nasional

Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu, DPR Nilai Masih Jauh dari Layak

110
×

Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu, DPR Nilai Masih Jauh dari Layak

Sebarkan artikel ini
PENGHASILAN GURU - Ilustrasi guru di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mahulu, Samson Batang, mengaku terkejut dengan aksi tersebut dan memastikan bahwa tuntutan para guru di Mahakam Ulu akan penghasilan sudah disampaikan ke pihak terkait. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID – Pemerintah resmi menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun ini.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai angka tersebut masih belum mencerminkan kelayakan hidup para pendidik, terutama bagi guru honorer yang telah berkeluarga.

‎Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyebut kebijakan tersebut patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh persoalan mendasar terkait kesejahteraan guru honorer.

‎Ia mengungkapkan, dalam pidato kenegaraan Agustus 2024, pemerintah sempat menargetkan insentif guru honorer sebesar Rp500.000 per bulan.

Namun dalam realisasinya, angka tersebut justru ditetapkan menjadi Rp400.000.

‎“Bahkan biaya hidup di daerah pemilihan saya saja, berdasarkan penerima KIP Kuliah, bisa mencapai Rp800.000 per bulan. Angka ini jauh di atas insentif guru honorer, padahal banyak di antara mereka sudah menanggung keluarga,” ujar Fikri dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

‎Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menanggapi keluhan publik yang menilai kenaikan insentif tersebut terlalu kecil dan belum sebanding dengan beban kerja guru honorer.

‎Menurut Fikri, persoalan pengupahan guru memang tidak sederhana seperti sektor swasta.

Hal ini berkaitan dengan keterbatasan anggaran negara serta kompleksitas status kepegawaian guru, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer.

‎Meski demikian, ia menegaskan DPR terus mendorong pemerintah untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih adil agar tidak terjadi diskriminasi terhadap guru, yang merupakan profesi strategis bagi masa depan bangsa.

‎Fikri juga mengakui, realitas di lapangan menunjukkan banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek daring, demi mencukupi kebutuhan hidup.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kualitas proses pembelajaran di sekolah.

‎Sebagai solusi jangka panjang, DPR RI saat ini tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum.

‎Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan, kepastian status, serta peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.

‎“Perjuangan menaikkan insentif ini tidak boleh berhenti di angka Rp400.000, agar martabat guru benar-benar terangkat,” tegas Fikri. (*)