PaserTitiknolKaltim

Kadar Zakat Fitrah 1447 H di Paser, Tertinggi Rp72.200, Fidyah Rp22 Ribu per Hari

88
×

Kadar Zakat Fitrah 1447 H di Paser, Tertinggi Rp72.200, Fidyah Rp22 Ribu per Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bayar zakat

TITIKNOL.ID, TANA PASER – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah.

Keputusan ini tertuang dalam SK Kantor Kemenag Paser Nomor 028 Tahun 2026 sebagai panduan bagi umat Muslim di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Paser, Maslekhan, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil musyawarah lintas instansi dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk beras, kadarnya ditetapkan sebesar 3 kilogram per jiwa, disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Namun, bagi warga yang memilih membayar dalam bentuk uang, Kemenag menetapkan konversi nilai yang setara dengan 3,8 kilogram beras. Nilai tersebut dibagi ke dalam tiga kategori:

Kategori Tertinggi: Rp72.200 per jiwa
Kategori Menengah: Rp60.800 per jiwa
Kategori Terendah: Rp49.400 per jiwa

Ketentuan Fidyah

Bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar’i sehingga tidak dapat menjalankan puasa, kadar Fidyah ditetapkan sebesar 1 mud (sekitar 8 ons) beras per hari beserta lauk pauk.

Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya adalah Rp22.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Maslekhan mengulas bahwa ketetapan ini telah mempertimbangkan aspek fikih dari berbagai mazhab.

Mazhab Hanafi: Membolehkan zakat dengan uang dengan nilai setara 3,8 kg beras karena dianggap lebih praktis untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali: Menekankan pembayaran dengan makanan pokok seberat 1 sha’ (di Indonesia dikonversi menjadi 3 kg).

“Paser mengambil jalan tengah dengan menetapkan standar 3 kg untuk beras, namun tetap membuka opsi uang berdasarkan konversi 3,8 kg sesuai pendapat Imam Hanafi,” jelasnya, Senin (16/2/2026).

Selain aspek syariat, aturan ini juga berpayung hukum pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.

Baca Juga:   Dishub Kaltim Soroti Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang di Samarinda, Padahal Ada Fungsi

Kemenag Paser berharap seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengurus masjid, dan mushola segera mensosialisasikan keputusan ini agar terjadi keseragaman di lapangan.

“Kami harap masyarakat menunaikan zakat sesuai ketentuan agar pelaksanaannya tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik (penerima zakat),” pungkas Maslekhan. (*)