Nasional

MK Tolak Uji Materi Larangan Merokok Saat Berkendara, Ini Alasannya

55
×

MK Tolak Uji Materi Larangan Merokok Saat Berkendara, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas merokok saat berkendara, naik sepeda motor. (Gemini Ai)

Upaya hukum untuk mempertegas larangan merokok saat berkendara melalui Mahkamah Konstitusi resmi kandas. Apa alasan MK tidak menerima permohonan tersebut?

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait aturan larangan merokok saat berkendara dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (2/3/2026).

“Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, mahkamah menyatakan bahwa hingga tahap pemeriksaan pendahuluan, pemohon tidak melengkapi berkas dengan alat bukti yang diperlukan.

Selain kendala administratif, pemohon atas nama Syah Wardi juga diketahui tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan maupun pengesahan alat bukti.

Hal ini menjadi salah satu alasan kuat MK tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Syah Wardi selaku pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang LLAJ.

Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam aturan tersebut masih bersifat abstrak dan multitafsir.

Menurut pemohon, ketidakjelasan batasan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak konsisten di lapangan.

Ia mendorong agar MK menyatakan bahwa kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi harus dimaknai secara mutlak, termasuk melarang aktivitas merokok.

Bahaya Merokok Saat Mengemudi

Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menjelaskan bahwa aktivitas merokok saat berkendara merupakan contoh nyata “kekosongan norma”.

Ia berargumen bahwa merokok sangat membahayakan keselamatan karena:

Pengemudi harus melepaskan salah satu tangan dari kemudi.

Risiko gangguan dari abu rokok, bara api, atau puntung yang terjatuh yang dapat memecah konsentrasi.

Baca Juga:   Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kevin Diks Absen

Sebagai informasi, Pasal 106 ayat (1) Undang-undang LLAJ mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi bagi pelanggarnya, yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Dengan keputusan MK ini, maka ketentuan dalam UU LLAJ tersebut tetap berlaku sebagaimana adanya tanpa perubahan interpretasi hukum dari mahkamah.

(*)