TitiknolKaltim

Dampak Pembiaran Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Eks Kadistamben jadi Tersangka

67
×

Dampak Pembiaran Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Eks Kadistamben jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim membeberkan peran sentral dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur), yang kini resmi menyandang status tersangka, Kamis (19/2/2026).

Ribuan hektar lahan transmigrasi dikeruk, rumah warga dan fasilitas umum pun hilang tak berbekas. Mantan pejabat tinggi di Kukar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Bagaimana peran HM dalam sengkarut tambang masif ini?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada Kamis (5/3/2026), giliran mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar periode 2005–2008 berinisial HM yang resmi ditahan.

Penahanan ini menambah panjang daftar tersangka dalam sengkarut lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Hingga saat ini, total sudah ada enam orang yang dijebloskan ke sel tahanan.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Kaltim, HM diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat pada rentang waktu 2005 hingga 2008.

Ia terindikasi melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang menyalahi aturan di areal milik kementerian.

Kasidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa dampak dari pembiaran ini sangat fatal bagi masyarakat setempat.

Seharusnya jika yang bersangkutan mengetahui itu lahan milik kementerian, aktivitasnya segera dihentikan. Namun faktanya tidak demikian.

“Akibatnya, banyak rumah warga hingga fasilitas umum di sana hilang total,” ujar Danang.

HM sejatinya bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Awalnya, ia diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah ditemukan bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Usai pemeriksaan intensif, HM tampak keluar gedung dengan kawalan ketat petugas sambil mengenakan rompi tahanan merah muda. Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Samarinda.

Baca Juga:   Sedang Ramai! Waspada Modus Penipuan File APK Undangan Pemilu 2024

Jaringan Korupsi yang Sistematis

Kasus ini dinilai sebagai praktik korupsi yang sangat sistematis. Keterlibatan HM masih berkaitan erat dengan lima tersangka sebelumnya yang terdiri dari birokrat dan pihak swasta, di antaranya:

BH dan ADR: Mantan Kadistamben Kukar (periode 2009–2013).
BT, DA, & GT: Jajaran Direktur dan Direktur Utama dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA yang menggarap lahan tersebut.

Lahan seluas 1.800 hektar yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, hingga Separi, justru dikeruk habis untuk batu bara pada rentang waktu 2001 hingga 2012.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan kaitan pasal yang sama.
Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sangat dinamis.

Kejati Kaltim juga tengah menelusuri alur jual beli batu bara dari kegiatan masif di lahan transmigrasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (*)