Nasional

THR Karyawan 2026 Masih Dipotong Pajak, Menaker: Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

50
×

THR Karyawan 2026 Masih Dipotong Pajak, Menaker: Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

‎Ia mengatakan pemerintah memang menerima usulan agar THR dibebaskan dari pajak, namun kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut sehingga belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

‎“Harus kita kaji lagi ya,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

‎Yassierli menegaskan, pemberian THR tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Artinya, THR masih menjadi objek pajak sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” tegasnya.

‎Sebelumnya, usulan pembebasan pajak THR disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh yang menilai kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja menjelang Lebaran.

‎Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

‎Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur teknis pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan maupun jasa.

‎Saat ini, perhitungan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan paling rendah yang mulai dikenakan pajak dalam skema ini adalah Rp5,4 juta.

‎Kategori A berlaku bagi wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).

‎Sementara kategori B berlaku untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).

Baca Juga:   Bantuan RTLH Sasar 150 Unit Rumah di PPU, Gubernur Kaltim: Sangat Pantas Dilakukan Perbaikan

Adapun kategori C dikenakan bagi wajib pajak yang berstatus kawin dengan tiga tanggungan (K/3). (*/)