TITIKNOL.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pembayaran hak aparatur sipil negara (ASN) tetap menjadi prioritas utama di tengah tekanan kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026.
Di saat sejumlah program dan kegiatan yang bersumber dari APBD murni belum berjalan, pemerintah daerah memilih memfokuskan penggunaan anggaran untuk kebutuhan rutin, khususnya belanja pegawai.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengatakan transfer dana dari pemerintah pusat yang masuk sejauh ini masih diarahkan untuk memenuhi belanja normatif.
“Yang lancar transfer belanja pegawai sementara. Artinya TKD kita gunakan hanya untuk belanja-belanja normatif saja, belanja pegawai,” ujar Tohar, Rabu (20/5/2026).
la menjelaskan, pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah untuk sementara masih ditahan sambil menunggu kepastian kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.
Kondisi fiskal daerah yang cukup berat juga diakui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. Menurutnya, posisi kas daerah saat ini masih sangat terbatas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. Menurutnya, posisi kas daerah saat ini masih sangat terbatas.
Bahkan beberapa bulan lalu, Pemkab PPU sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji pegawai akibat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat belum tersalurkan tepat waktu.
Muhajir menyebut kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab PPU setiap bulan mencapai sekitar Rp24 miliar. Angka tersebut mencakup pembayaran bagi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Meski berada dalam tekanan anggaran, Tohar menegaskan kebijakan pemerintah daerah tetap mengutamakan pemenuhan hak ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik kepada masyarakat.
la juga menilai perlambatan ekonomi nasional mulai berdampak ke daerah. Namun demikian, Pemkab PPU berupaya menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai agar kondisi krisis keuangan seperti yang pernah terjadi pada 2021 tidak kembali terulang.
“Keterlambatan ekonomi secara nasional sudah nampak dan ini menjadi keprihatinan. Tapi Kabupaten PPU cukup terangkat karena kebijakan pimpinan tidak mengubah hak normatif pegawai. Kalau itu diubah, bisa terulang kondisi 2021 lalu,” pungkasnya. (*/)












