Nasional

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Ditahan

1
×

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Asep dalam pengaturan mitra program MBG.

‎“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

‎Menurut Syarief, Asep Yusuf mendapat tugas dari Sony Sonjaya untuk mencari dan mengatur mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses khusus kepada Asep sehingga dapat mengintervensi proses verifikasi calon mitra.

‎Dengan akses tersebut, Asep disebut dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.

Ia kemudian diduga mengatur proses pendaftaran sehingga calon mitra yang telah memenuhi syarat dan disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya.

‎“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.

‎Selain itu, tersangka juga diduga memfasilitasi pendirian SPPG pada lokasi-lokasi tertentu yang seharusnya sudah ditutup.

Setelah melakukan pengaturan tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan.

‎“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkapnya.

‎Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

‎Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat itu diduga justru melibatkan sejumlah yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

‎Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.

Dugaan penggelembungan harga tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. (*/)