Nasional

Perpres Baru Presiden Prabowo Klasifikasikan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

4
×

Perpres Baru Presiden Prabowo Klasifikasikan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto meyakini Indonesia akan dihormati bangsa lain. Dia mengajak semua pihak untuk memegang dan menjalankan nilai-nilai dari Pancasila. (YouTube Setrpres)

TITIKNOL.ID – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menetapkan sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara.

Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dimasukkan ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

‎Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.

‎Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan yang tidak menggunakan senjata, namun dinilai dapat membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

‎Perpres juga menyebut ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.

‎Selain penyebaran budaya LGBTQ, pemerintah juga memasukkan sejumlah isu lain sebagai bagian dari ancaman nonmiliter, seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, radioaktif, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

‎Penyusunan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

‎Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam memperkuat sistem pertahanan negara menghadapi berbagai tantangan yang berkembang.

‎”Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya yang dikutip dari situs DPR RI.

‎Politikus Fraksi PKB itu menilai negara memiliki kewajiban mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia.

‎”Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

‎Oleh Soleh juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta pendampingan terhadap anak-anak dalam menggunakan media digital dan mengakses berbagai informasi.

Baca Juga:   Siap-siap Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup 4 Hari Lagi

Menurutnya, peran keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi. (*/)