TitiknolKaltim

RDP dengan Komisi II DPR RI, Rudy Mas’ud Minta Reforma Agraria Tak Jadi Beban Daerah

1
×

RDP dengan Komisi II DPR RI, Rudy Mas’ud Minta Reforma Agraria Tak Jadi Beban Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Rudy Mas’ud menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

‎Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha tersebut membahas persoalan pertanahan dan tata ruang, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

‎RDP turut dihadiri para gubernur se-Indonesia dan diikuti para bupati serta wali kota secara daring. Dalam forum tersebut, masing-masing gubernur diberi kesempatan menyampaikan kondisi dan berbagai persoalan pertanahan serta tata ruang di wilayahnya.

‎Gubernur Rudy Mas’ud menekankan agar Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Selain itu, ia meminta kedudukan gubernur dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diperjelas serta pengaturan reforma agraria dapat terintegrasi dengan tata ruang.

‎“Kedudukan gubernur dalam BRAN harus jelas. Tata kelola dan pertanggungjawaban hingga pembiayaan juga harus jelas. Jangan lagi menjadi beban daerah. Pusat dan daerah harus satu napas,” tegas Rudy Mas’ud.

‎Ia juga berharap regulasi baru tersebut tidak justru menambah kerumitan dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah.

‎“UU baru harus membuat semua urusan agraria menjadi lebih mudah, bukan sebaliknya,” seru Gubernur Harum.

‎Dalam RDP tersebut, sejumlah gubernur lainnya turut menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah masing-masing.

‎Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penetapan suatu kawasan sebagai kawasan hutan, sementara alas hak atas tanah telah dimiliki masyarakat. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap status kepemilikan, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

‎Contohnya terjadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kawasan tersebut selama bertahun-tahun telah dimanfaatkan masyarakat untuk bermukim dan berkembang menjadi kawasan wisata, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

‎Persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain ketika masyarakat telah bermukim dan hidup secara turun-temurun di kawasan yang kemudian masuk dalam kawasan hutan.

‎Selain persoalan status lahan, para gubernur turut menyoroti ketimpangan penguasaan lahan. Sejumlah korporasi dan BUMN diketahui memiliki HGU hingga ribuan hektare, namun tidak seluruh lahan tersebut dimanfaatkan secara optimal.

‎Bahkan, terdapat lahan yang sudah tidak digunakan atau dalam kondisi idle, tetapi tetap berada dalam penguasaan pemegang HGU. Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat kesulitan memperoleh akses terhadap lahan untuk menunjang kehidupan dan kegiatan ekonomi.

‎Berbagai persoalan tersebut menjadi masukan dalam pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria agar regulasi yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*/)