Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Wapres Gibran, Namun Tak Bisa Mendiskualifikasi

5
×

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Wapres Gibran, Namun Tak Bisa Mendiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
‎
‎Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
‎
‎Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
‎
‎“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
‎
‎Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
‎
‎MK juga mempertimbangkan keterangan dalam persidangan terkait dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan. Dokumen tersebut antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
‎
‎Menurut MK, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
‎
‎Namun, persoalan tersebut dinilai tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
‎
‎Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
‎
‎“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.
‎
‎Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
‎
‎Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Perkara itu berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
‎
‎Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
‎
‎Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
‎
‎Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut.
‎
‎Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
‎
‎Para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)